Depkumham Coret Nama Yenny, Lukman Edy Sah Jadi Sekjen PKB

Depkumham Coret Nama Yenny, Lukman Edy Sah Jadi Sekjen PKB

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2008 14:29 WIB
Depkumham Coret Nama Yenny, Lukman Edy Sah Jadi Sekjen PKB
Jakarta - Teka-teki sekjen DPP PKB yang sah sesuai SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta sudah keluar. Yenny Wahid yang sebelumnya tertulis sebagai sekjen DPP PKB sudah dihapus. Yenny digantikan Lukman Edy sesuai surat keputusan Menkumham nomor M.HH-67.AH.11.01 Tahun 2008.

"Alhamdulillah surat keputusan Menkumham tentang struktur PKB yang baru sudah keluar sesuai putusan PN Jaksel dan MA. Jadi mulai sekarang yang tercatat di Depkumham itu Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy," kata Ketua DPP PKB Marwan Jakfar pada detikcom lewat telepon usai mengambil surat di Depkumham, Kamis (24/7/2008).

Menurut Marwan, surat yang baru diterimanya itu langsung ditandatanggani oleh Menkumham Andi Mattalatta. Surat tersebut dikeluarkan sebagai ganti dari surat sebelumnya yang mencatatkan Yenny Wahid sebagai sekjen DPP PKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat yang baru kami terima ini mengesahkan kembali SK lama nomor M .02.UM.06.08 Tahun 2005 tentang struktur lama hasil muktamar Semarang. Jadi sekarang sudah clear. Tidak abu-abu lagi," terang dia riang.

Setelah mendapat surat pengesahan Lukman Edy sebagai sekjen DPP PKB, Marwan akan segera menyampaikan surat tersebut pada KPU. Ini sangat penting untuk mempermudah proses administrasi keikutsertaan PKB dalam pemilu 2009.

"Setelah keluar surat ini pasti Depkumham memberikan tembusan pada KPU dan pihak terkait. Kita juga akan mengirim surat. Saya kira KPU akan menindaklanjuti sebagaimana janjinya," pungkas Marwan.

Apakah sekarang langsung ke KPU? "Kita buat suratnya dulu baru kita kirim nanti ke KPU. Sekarang kita lapor dulu sama ketua umum di Jl Denpasar (rumah dinas di Kuningan)," jawabnya ringan.


(yid/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini