"Kita tidak ingin PKB dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan pelanggaran hukum. Agar anggota legislatif kita nanti bekerja sesuai tugasnya, tidak melenceng, kita wajibkan menandatangani pakta integritas anti korupsi," kata Sekjen DPP PKB Lukman Edy pada detikcom, Kamis (24/7/2008).
Jika nanti dalam tugas ada anggota melanggar hukum, mereka akan langsung dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan dan recall dari jabatannya. "Ini komitmen kita untuk menjadikan PKB bersih dan transparan," terang Lukman
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin membagun partai yang transparan dan akuntabel. Ini juga untuk menghindari pungutan partai yang tidak halal," terang Lukman.
Pria yang menjabat Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini mencontohkan, untuk anggota DPR RI seluruh gaji pokoknya akan serahkan ke DPP. 25 Persen dari gaji pokok dikembalikan ke anggota bersangkutan.
Sementara itu, untuk DPRD I dan DPRD II, masing-masing diserahkan pada DPW dan DPC PKB setempat seratus persen dan akan dikembalikan pada yang anggota yang bersangkutan. 50 Persen untuk DPRD I dan 60 persen untuk DPRD II.
"Ini semua untuk menggerakkan partai agar dalam pendanaanya sesuai dengan aturan yang ada. Pembagiannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Jadi yang dipotong gaji pokok, bukan take home pay," pungkas politisi asal Riau ini. (yid/fay)











































