Vonis tersebut dibacakan hakim Datok Syed Helmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Selasa 22 Juli.
"Kita bersyukur akhirnya saudara Lili terbebas dari ancaman hukuman gantung," ujar Jubir WNI di pengadilan Malaysia, Saiful Aiman dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (24/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI di Kuala Lumpur sebelumnya telah menunjuk pengacara Sebastian Cha Tean An untuk mendampingi Lili dalam proses pengadilan. Dalam persidangan, Sebastian meminta hakim mengurangi hukuman. Alasannya, Lili masih memiliki tunangan, orang tua di Indonesia dan dia datang ke Malaysia untuk bekerja.
Dalam persidangan, Lili dinilai terbukti membunuh warga Malaysia, Khairun Bee Binti Sharif (58) di Jalan Serojo No 26, kawasan Sungai Buloh Country Resort, Jeram Selangor, pada 21 Februari 2005.
Lili mengaku, dia terpaksa melakukan perbuatan itu karena korban tidak mau membayar upah sebesar RM 100 atau Rp 300 ribu untuk memperbaiki rumah. Bahkan saat menagih haknya, Khairun mengancam akan melaporkan Lili kepada polisi karena tidak memiliki ijin tinggal di Malaysia.
Lili yang tersudut akhirnya membunuh Khairun. Dia menggunakan seutas kabel kipas angin untuk menjerat leher pria itu. Lili juga memukulnya hingga jatuh ke lantai. (rmd/djo)











































