"Kejagung telah menerbitkan surat perintah (SP) nomor 86/H/HJB/07/2008 tanggal 23 Juli 2008," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
Menurut Rahardjo, surat perintah ini diterbitkan terkait kepergian David Nusa Wijaya alias Ng Cung Lie ke luar negeri. Kejagung menunjuk tim penyidik yaitu Sesjamwas Halius Hosen, Inspektur Intelejen Jamwas Santosa, Inspektur Pembantu Intelejen Jamwas Amandra Syah Anwar, Inspektur Pembantu Pidsus Jamdatun Agnes Triani, dan Fajar Sukresiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahardjo menambahkan, dalam pasal 17 huruf d Permenkum HAM No F01PK04-10/2007, sebelum pembebasan bersyarat dilaksanakan, Kepala Lapas atau Rutan berkewajiban menyerahkan anak didik yang menjalani pembebasan bersyarat ke Kejari setempat. Dalam pasal 18 ayat 1, pengawasan anak pidana yang diberikan pembebasan bersyarat dilakukan oleh Kejari dan Lapas.
"Dalam hal tersebut tampak jelas ada peran Kejari. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk menguak dan melakukan investigasi, bila dimungkinkan melakukan penindakan terhadap keterlibatan yang melakukan pembebasan bersyarat," kata Rahardjo.
Kejagung lanjut Rahardjo, juga mencari fakta-fakta dari beberapa personel terkait pembebasan bersyarat David Nusa sebagai langkah awal pemeriksaan. (fay/ana)











































