Pakai Seragam Pilot, Marwoto Ikuti Sidang Perdana

Kasus Kecelakaan Garuda

Pakai Seragam Pilot, Marwoto Ikuti Sidang Perdana

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2008 13:02 WIB
Pakai Seragam Pilot, Marwoto Ikuti Sidang Perdana
Yogyakarta - Sidang pertama kasus kecelakaan pesawat Garuda GA 200 yang jatuh di Bandara Adi Sucipto digelar. Sidang menghadirkan terdakwa mantan pilot Garuda, Marwoto Komar.

Sidang perdana tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl Pringgodiningrat, Kamis (24/7/2008). Sidang yang juga diliput sejumlah media asing itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Majelis hakim dipimpin Herri Swantoro SH. Sedangkan 4 anggota majelis hakim lainnya adalah Sri Andini SH, Muslim SH, Syamsul Edy SH dan Muh. Noor SH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Mudim Aristo SH, Jamin Susanto dan Joko Purwanto.

Terdakwa Marwoto hadir dengan mengenakan seragam pilot warna putih. Dia didampingi istrinya Noorma andriani serta dua pengacaranya, Moh Assegaf dan Muchtar Zuhdi.

Sidang pertama ini diisi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Marwoto didakwa dengan pasal berlapis dan tiga dakwaan alternatif. Marwoto didakwa pasal 479 f huruf a dan b, serta pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Usai JPU membacakan surat dakwaan, M Assegaf meminta waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi.

Marwoto sempat memberikan komentar kepada wartawan usai persidangan. Marwoto mengaku tidak bersalah dalam kasus kecelakaan tersebut. "Tidak, saya ini pilot," ujarnya. (bgs/djo)


Berita Terkait