Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan mengatakan aturan mengenai ancaman hukuman bagi koruptor telah diatur dalam UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam UU tersebut disebut hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
"Tentunya setuju hukuman mati," ujar Nainggolan pada detikcom, Kamis (24/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Nainggolan, pada pelaksanaannya hingga saat ini, dalam kasus korupsi belum pernah ditemukan adanya perbuatan yang menyimpang itu. Terdakwa biasanya selalu kooperatif di persidangan. Kendati demikian, Nainggolan setuju jika hukuman maksimal yakni hukuman mati di UU 31 tahun 1999 diterapkan.
"Itu untuk diterapkan," tandas Nainggolan.
(ptr/ana)











































