Kejagung Juga Dukung Vonis Mati untuk Koruptor

Kejagung Juga Dukung Vonis Mati untuk Koruptor

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2008 12:45 WIB
Kejagung Juga Dukung Vonis Mati untuk Koruptor
Jakarta - Wacana hukuman mati bagi pelaku koruptur muncul seiring dengan ramainya pelaksanaan eksekusi para terpidana mati. Kejaksaan agung turut mendukung vonis tersebut.

Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan mengatakan aturan mengenai ancaman hukuman bagi koruptor telah diatur dalam UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam UU tersebut disebut hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

"Tentunya setuju hukuman mati," ujar Nainggolan pada detikcom, Kamis (24/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mereka yang tidak kooperatif saat sidang, serta tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terdakwa seperti tidak membayar penuh kerugian yang ditimbulkan pelaku," lanjutnya.

Namun, kata Nainggolan, pada pelaksanaannya hingga saat ini, dalam kasus korupsi belum pernah ditemukan adanya perbuatan yang menyimpang itu. Terdakwa biasanya selalu kooperatif di persidangan. Kendati demikian, Nainggolan setuju jika hukuman maksimal yakni hukuman mati di UU 31 tahun 1999 diterapkan.

"Itu untuk diterapkan," tandas Nainggolan.
(ptr/ana)


Berita Terkait