Hal itu diungkapkan Kapendam VII Wirabuana, Mayor Rustam Efendi, di Markas Kodam VII Wirabuana, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (24/7/2008).
Rustam menjelaskan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Hasanudin (Unhas), terdapat luka bekas pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala Mustajab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rustam menambahkan, hasil visum ini menguatkan hasil pemeriksaan Kodam VII Wirabuana terhadap 10 orang saksi. Para saksi tersebut adalah orang-orang yang melihat langsung perkelahian Mustajab dengan sejumlah anggota Polsek Biringkanaya.
"Visum ini sebagai alat bukti dan akan kita limpahkan ke Polda Sulselbar. Kita berharap polisi bertindak profesional dalam menangani kasus ini," ujar Rustam.
Dalam kesempatan itu Rustam juga mengimbau kepada keluarga maupun rekan korban agar bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi anarkis. "Kita tetap akan memback up pengamanan di Polsek Biringkanaya," tutur Rustam.
Mustajab tewas usai berkelahi dengan sejumlah anggota polisi dari Polsek Biringkanaya di sebuah klinik pengobatan alternatif. Menurut versi polisi, perkelahian itu terjadi karena Mustajab terlebih dahulu membuat keributan di TKP. Mustajab marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada semua orang di tempat tersebut. (mna/djo)











































