Syarat Daftar Caleg PKB Gus Dur Ditolak KPU

Syarat Daftar Caleg PKB Gus Dur Ditolak KPU

- detikNews
Kamis, 24 Jul 2008 12:14 WIB
Syarat Daftar Caleg PKB Gus Dur Ditolak KPU
Jakarta - Konflik PKB membuat penyusunan calon anggota legislatif (caleg) di partai itu jadi runyam. Kubu Gus Dur mengusulkan harus ada 4 tanda tangan dalam penyusunan dafar caleg di PKB, namun hal ini ditolak KPU.

"Dalam UU No 10 /2008 disebutkan parpol mengusulkan datar caleg ke KPUΒ  sesuai
tingkatannya. Untuk tingkat pusat, persyaratannya ditandatangani sekjen dan ketua umum," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2008).

Nurpati menegaskan, aturan UU jauh lebih tinggi tingkatannya dibandingkan AD/ART partai, sehingga seharusnya dipehuhi. " Peraturan atau keputusan parpol manapun juga tidak boleh bertentangan dengan UU,"Β  jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya PKB kubu Gus Dur mendatangi Depkumham dan menyatakan pencalonan caleg di PKB harus ditandatangani ketua dewan syuro, sekretaris dewan syuro, ketua umum tanfidz dan sekjen tanfidz. Hal ini sesuai dengan AD/ART PKB.
(nal/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads