"Dalam UU No 10 /2008 disebutkan parpol mengusulkan datar caleg ke KPUΒ sesuai
tingkatannya. Untuk tingkat pusat, persyaratannya ditandatangani sekjen dan ketua umum," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2008).
Nurpati menegaskan, aturan UU jauh lebih tinggi tingkatannya dibandingkan AD/ART partai, sehingga seharusnya dipehuhi. " Peraturan atau keputusan parpol manapun juga tidak boleh bertentangan dengan UU,"Β jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/gah)











































