Hal itu terkuak saat pengacara Glenn, Reno Iskandarsyah memberi kesaksian dalam sidang kasus suap dan pemerasan dengan terdakwa jaksa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2008).
Reno yang mengenakan jas abu-abu dan celana hitam mengaku bertemu Urip di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pertengahan Februari 2008. Saat itu, salah satu anak buah Urip yaitu jaksa Hendro Dewanto yang memanggil Reno ke Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reno pun mencoba berargumen tentang rencana penyelidik kasus BLBI untuk menetapkan Glenn sebagai salah satu tersangka. Menurut analisa hukumnya, hal itu bisa dibantah. Namun Hendro meminta Reno bertemu langsung dengan Urip sebagai Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI II.
"Setelah itu saya bertemu Urip di ruangannya. Urip bilang, klien Anda bisa jadi tersangka nih. Saya bertanya, terus bagaimana Pak? Dia (Urip) bilang, ya kita koordinasi lah," jelas Reno.
"Koordinasi apa maksudnya?" tanya ketua majelis hakim Teguh Hariyanto.
"Ya minta duit," jawab Reno.
Reno lantas menyatakan kliennya mungkin tidak sanggup memenuhi permintaan Urip. Namun akhirnya Reno membahasnya dengan Glenn. Sepekan kemudian, Reno kembali bertemu Urip di Gedung Bundar Kejagung dan menyerahkan uang tunai Rp 110 juta yang diminta Urip.
Hakim Teguh lantas bertanya apa kompensasi dari pemberian uang itu. Reno pun menyebut janji Urip yang tidak akan menjadikan Glenn sebagai tersangka.
"Kesimpulan ini (Glenn jadi tersangka) bisa saya robek. Gampang itu, saya yang akan koordinasi," kata Reno menirukan Urip.
Namun, rupanya Urip merasa jumlah itu masih kurang. Uring pun minta tambah.
"Dia (Urip) bilang, kenapa nggak digenapin saja (jumlahnya)? Saya tanya, berapa Pak? Rp 150 (juta) apa 200 (juta)? Dia bilang, tidak, Rp 1 miliar," jelas Reno.
"Saya bilang, saya nggak tahu klien saya mampu atau tidak. Tetapi Urip bilang, ya mampulah, kalau nggak mampu minta saja ke Sjamsul Nursalim," ujarnya.
(fiq/fay)











































