"Secara hukum sih tidak, kan sekarang Muhaimin berada di atas dan Gus Dur di bawah," kata pengamat politik Andrinof Chaniago kepada detikcom, Kamis (24/7/2008).
"Apalagi secara undang-undang, untuk pemilu hanya diperlukan tanda tangan ketua umum dan sekjen. Keduanya ada di kubu Muhaimin," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Andrinof, tidak menutup kemungkinan bagi Gus Dur dan Muhaimin untuk bernegosiasi. Dalam politik, kata dia, semua itu itu sangat mungkin.
"Syarat islah 100 persen dari Imin itu kan hanya di awal saja, nanti kalau sudah berproses kan bisa negosiasi," ujarnya. (ken/asy)











































