Boarding Pass Tak Bernomor Seat, Air Asia Ditegur Dephub

Boarding Pass Tak Bernomor Seat, Air Asia Ditegur Dephub

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 20:22 WIB
Jakarta - Gara-gara tak mencantumkan nomor tempat duduk dalam boarding pass-nya, Air Asia ditegur Ditjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Ditjen Hubud Dephub). Aturan Penyelenggaraan Angkutan Udara yang baru ditetapkan mengharuskan maskapai mencantumkan nomor tempat duduk itu.

"Di Indonesia ini, yang boarding pass-nya tanpa nomor tempat duduk itu ya cuma Indonesia Air Asia. Saya sudah bilang dengan dirutnya, Pak Darmnadi (Dirut Indonesia Air Asia Darmadi). Katanya bulan depan akan diganti," ujar Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Dephub Tri Sunoko.

Tri menyampaikan itu saat acara sosialisasi KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (23/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan tentang boarding pass ini, kataΒ  dia, tercantum dalam pasal 40 KM 25/2008 yang ditetapkan 25 Juni 2008. Dalam pasal itu disebutkan wajib memberikan tanda masuk (boarding pass) kepada penumpang, yang mencantumkan keterangan antara lain, nama penumpang, rute penerbangan, nomor, tanggal, danΒ  jam terbang, nomor tempat duduk, pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat, dan waktu tunggu.

"Ini untuk security. Kalau ada kecelakaan, nggak ada nomor tempat duduknya kan susah mencarinya. Atau kalau orang membawa bom ditaruh di tempat duduk, lalu dia pindah ke tempat duduk lain, kan nggak bisa ketahuan," jelas Tri. (nwk/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads