PSK Tameng Cairkan Duit BI Rp 68,5 M

Kasus BI

PSK Tameng Cairkan Duit BI Rp 68,5 M

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 19:04 WIB
Jakarta - Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) berkumpul dan mengadakan rapat pada 22 Juli 2003. Dalam rapat tersebut, dihasilkan dua keputusan yang cukup penting.

BI membentuk Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PSK). Selain itu, pengembalian uang Rp 100 miliar yang ditarik BI dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Nah, ketua BPK Anwar Nasution menganggap pembuatan PSK itu sebagai tameng untuk melegalkan percairan uang. "PSK hanya dijadikan sebagai tameng, karena didirikan baru 22 Juli, padahal uang sudah dicairkan tiga minggu sebelumnya," kata Anwar.

Hal itu dikatakan dia dalam persidangan kasus BI dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).

Menurut mantan Deputi Gubernur Senior BI itu, uang Rp 100 miliar diambil dengan cara memanipulasi pembekuan di BI. Karena uang itu diambil dari YPPI saat ada perubahan UU yayasan.

"Jadi tidak ada dalam pembukuan BI uang 100 miliar itu, harusnya masuk dalam pembukuan," jelasnya.

Anwar mengatakan, uang sebanyak Rp 68,5 miliar selanjutnya mengalir dari YPPI ke PSK. Uang tersebut digunakan untuk keperluan hukum para Deputi Gugernur BI waktu itu. (irw/ken)


Berita Terkait