Staff Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kelembagaan I Made Subandya menyatakan, eksekusi ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 02642/K/2006.
Berdasarkan keputusan MA tersebut, lahan milik DL Sitorus yang akan dieksekusi seluas 47.000 hektar yang tersebar di Kecamatan Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Tapanuli Selatan. Lahan ini dikelelola oleh empat perusahaan yaitu PT. Torganda, PT. Torusganda, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) dan Koperasi Parsub. Sedikitnya 15 ribu karyawan masih bekerja di lahan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Made, pihak yang akan melakukan eksekusi nantinya adalah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dibantu Poldasu sebagai penanggungjawab keamanan. Sementara Dinas Kehutanan Sumatera Utara bertangungjawab mengelola manajemen lahan sebelum dilakukan penanaman anakan pohon. Setahun pertama setelah eksekusi, pengelolaan managemen lahan akan ditangani Dinas Kehutanan Sumatera Utara. Setelah itu, perkebunan sawit akan dikembalikan menjadi hutan seperti fungsinya semula.
"Dalam setahun ini, karyawan masih bekerja. Setelah itu baru kita lakukan penanaman pohon," jelas Made.
Sementara Wakil Direktur Reserse dan Kriminal (Wadir Reskrim) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) AKBP Darmawan Sutawijaya mengatakan, untuk mengamankan proses eksekusi, pihaknya akan mengerahkan sekitar dua ribu personil keamanan.
"Jumlah itu sudah termasuk personil keamanan dari TNI, Dinas Kehutanan Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat," kata Darmawan.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agoes Djaja mengatakan, akibat alih pungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan, negara dirugikan mencapai triliunan rupiah.
"Semoga tidak ada kendala dalam proses eksekusi nantinya," kata Agoes. (rul/djo)