"Aturan ini (kompensasi delay) sifatnya mengikat meski tak ada bentuk sanksi. Konsumen bisa menjadikan aturan ini sebagai landasan hukum atau melakukan gugatan hukum," ujar Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno.
Dia mengatakannya dalam 'Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terlambat 90-180 menit, maskapai wajib memberikan makan besar dan snack. Penumpang dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lain, bila diminta penumpang.
Jika terlambat lebih dari 180 menit hingga penerbangan dibatalkan, maka maskapai wajib diberikan makanan ringan, makan besar, memindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lain. Penumpang diberikan akomodasi lengkap jika penumpang tidak terangkut pada hari itu.
Kalau penumpang menolak dipindah penerbangannya karena terlambat atau pembatalan, maka maskapai harus memberikan refund tiket pada penumpang.
"Namun kompensasi tidak bisa diajukan apabila delay pesawat akibat keadaan eksternal maskapai. Seperti banjir, cuaca buruk atau akibat masalah lainnya pada fasilitas infrastruktur," kata Budhi. (nwk/fay)











































