Tidak Ada Kompensasi Delay, Maskapai Bisa Dituntut

Tidak Ada Kompensasi Delay, Maskapai Bisa Dituntut

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 18:46 WIB
Tidak Ada Kompensasi Delay, Maskapai Bisa Dituntut
Jakarta - Ada kabar gembira untuk para penumpang pesawat yang kerap mengalami keterlambatan penerbangan. Jika gara-gara faktor internal dan tidak ada kompensasi, penumpang bisa menyeret maskapai nakal itu ke meja hijau. Dasar hukumnya sudah siap.

"Aturan ini (kompensasi delay) sifatnya mengikat meski tak ada bentuk sanksi. Konsumen bisa menjadikan aturan ini sebagai landasan hukum atau melakukan gugatan hukum," ujar Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno.

Dia mengatakannya dalam 'Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompensasi pesawat delay atau terlambat itu, tercantum dalam pasal 36 KM 25/2008, yang baru ditetapkan 25 Juni 2008. Disebutkan dalam pasal itu, bila keterlambatan terjadi karena kesalahan internal maskapai, jika terlambat 30-90 menit, maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan.

Jika terlambat 90-180 menit, maskapai wajib memberikan makan besar dan snack. Penumpang dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lain, bila diminta penumpang.

Jika terlambat lebih dari 180 menit hingga penerbangan dibatalkan, maka maskapai wajib diberikan makanan ringan, makan besar, memindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lain. Penumpang diberikan akomodasi lengkap jika penumpang tidak terangkut pada hari itu.

Kalau penumpang menolak dipindah penerbangannya karena terlambat atau pembatalan, maka maskapai harus memberikan refund tiket pada penumpang.

"Namun kompensasi tidak bisa diajukan apabila delay pesawat akibat keadaan eksternal maskapai. Seperti banjir, cuaca buruk atau akibat masalah lainnya pada fasilitas infrastruktur," kata Budhi. (nwk/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads