Kasus Korupsi PT Pos Rugikan Negara Rp 90 Miliar

Kasus Korupsi PT Pos Rugikan Negara Rp 90 Miliar

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 18:23 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pos Indonesia. Kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga kasus itu mencapai Rp 90 Miliar. Aduh!

"Indikasi kerugian negara sekitar Rp 90 miliar," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).

Marwan menjelaskan ketiga kasus PT Pos yang sedang ditangani jaksa, yang seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan dana operasional dan nonbujeter di BUMN tersebut. Total tersangka ada 11 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama terjadi di Kantor Pos Wilayah IV Jakarta dengan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Jaksa menahan 8 tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta yang kini jadi Dirut PT Pos, Hana Suryana.

Kasus kedua berkaitan dengan pemberian komisi bagi pelanggan di Kantor Pos Jakarta Cabang Taman Fatahilah, Jakarta Barat. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 15 miliar ini menyeret 3 tersangka.

Sisa kerugian negara, kata mantan Kajati Jawa Timur itu, diduga terjadi dalam kasus ketiga.

"Kita akan mengembangkan penyidikan ke bisnis mereka (PT Pos) di pengangkutan batu bara. Nah ini kan sudah dimulai di Kalimantan Selatan. Mungkin nanti di seluruh Indonesia kita akan kerja sama ke Kejati-Kejati. Pokoknya minggu depan kita tetapkan tersangkanya," pungkas Marwan. (irw/asy)


Berita Terkait