"Indikasi kerugian negara sekitar Rp 90 miliar," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi, di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).
Marwan menjelaskan ketiga kasus PT Pos yang sedang ditangani jaksa, yang seluruhnya berkaitan dengan penyalahgunaan dana operasional dan nonbujeter di BUMN tersebut. Total tersangka ada 11 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua berkaitan dengan pemberian komisi bagi pelanggan di Kantor Pos Jakarta Cabang Taman Fatahilah, Jakarta Barat. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 15 miliar ini menyeret 3 tersangka.
Sisa kerugian negara, kata mantan Kajati Jawa Timur itu, diduga terjadi dalam kasus ketiga.
"Kita akan mengembangkan penyidikan ke bisnis mereka (PT Pos) di pengangkutan batu bara. Nah ini kan sudah dimulai di Kalimantan Selatan. Mungkin nanti di seluruh Indonesia kita akan kerja sama ke Kejati-Kejati. Pokoknya minggu depan kita tetapkan tersangkanya," pungkas Marwan. (irw/asy)











































