"Namun, Amrozi dkk menolak untuk menandatangani, karena yang diserahkan bukan penetapan MA," ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, kepada detikcom, Rabu (23/7/2008).
Mahendra menjelaskan, jaksa hanya menyerahkan surat pemberitahuan dari panitera MA. Isinya mengenai penafsiran UU kehakiman bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, lanjut Mahendra, TPM akan mengirim surat kepada MA pada Senin 28 Juli mendatang . "Kami ingin menanyakan putusan MA mana yang menolak PK kedua dan PK ketiga Amrozi Cs. Kita minta ditunjukkan putusan itu kalau benar ada," pungkas Mahendra. (irw/ana)











































