Amrozi Cs Tolak Teken Putusan MA

Amrozi Cs Tolak Teken Putusan MA

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 17:57 WIB
Amrozi Cs Tolak Teken Putusan MA
Jakarta - Tim jaksa dari Kejari Bali dan Kejati Jawa Tengah mengunjungi terpidana mati Bom Bali I, Amrozi Cs, di Nusakambangan, Jawa Tengah. Mereka bermaksud menyerahkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penolakan PK kedua dan ketiga para terpidana.

"Namun, Amrozi dkk menolak untuk menandatangani, karena yang diserahkan bukan penetapan MA," ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, kepada detikcom, Rabu (23/7/2008).

Mahendra menjelaskan, jaksa hanya menyerahkan surat pemberitahuan dari panitera MA. Isinya mengenai penafsiran UU kehakiman bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagi pula, kata Mahendra, kalau pun surat itu adalah putusan MA terkait PK Amrozi cs, tidak dijelaskan siapa hakim yang memutuskan. Tanggal putusannya juga tidak tercantum.

Karena itu, lanjut Mahendra, TPM akan mengirim surat kepada MA pada Senin 28 Juli mendatang . "Kami ingin menanyakan putusan MA mana yang menolak PK kedua dan PK ketiga Amrozi Cs. Kita minta ditunjukkan putusan itu kalau benar ada," pungkas Mahendra. (irw/ana)


Berita Terkait