Jampidsus: Kalau Nggak Cepat, Bisa Kabur dong!

Korupsi PT Pos

Jampidsus: Kalau Nggak Cepat, Bisa Kabur dong!

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 17:19 WIB
Jampidsus: Kalau Nggak Cepat, Bisa Kabur dong!
Jakarta - Penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dipermasalahkan oleh pengacara PT Pos Indonesia. Namun Kejagung bersikukuh tindakan cepat harus mereka lakukan agar barang bukti tidak hilang.

"Kemarin kan sudah disita sebagian, kalau nggak cepat nyitanya bisa kabur dong. Yang di (Kantor Pos) Fatahillah kan ada yang hilang itu. Kuitansi-kuitansi itu sampai sekarang tidak saya temukan. Kan mereka cepat itu menghilangkan barang buktinya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.

Hal itu dia sampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan menjelaskan, khusus untuk benda bergerak, penyidik bisa melakukan penyitaan tanpa izin terlebih dahulu dari pengadilan. Namun setelah itu penyidik akan meminta persetujuan pengadilan.

"Nggak ada masalah. Kalau benda yang tidak bergerak seperti rumah, bangunan, tanah, itu kan nggak ke mana-mana. Nggak akan lari toh," imbuhnya.

Marwan menjelaskan pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional nonbujeter PT Pos Indonesia hingga mendapatkan bukti yang kuat.
(fiq/iy)


Berita Terkait