"Kemarin kan sudah disita sebagian, kalau nggak cepat nyitanya bisa kabur dong. Yang di (Kantor Pos) Fatahillah kan ada yang hilang itu. Kuitansi-kuitansi itu sampai sekarang tidak saya temukan. Kan mereka cepat itu menghilangkan barang buktinya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.
Hal itu dia sampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada masalah. Kalau benda yang tidak bergerak seperti rumah, bangunan, tanah, itu kan nggak ke mana-mana. Nggak akan lari toh," imbuhnya.
Marwan menjelaskan pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional nonbujeter PT Pos Indonesia hingga mendapatkan bukti yang kuat.
(fiq/iy)











































