"Dalam UU, hukuman mati bisa dilakukan. Kami mendukung penuh kalau wacana itu dapat direalisasikan karena akan dapat menjadi efek jera yang nyata," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Menurut anggota Komisi III ini, sebenarnya dalam UU Tipikor juga sudah diatur hukuman mati. Sayangnya, belum begitu tegas mengenai batasan berapa besaran angka korupsi yang harus diberlakukan hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hukuman mati, Lukman meyakini praktek korupsi yang telah menjadi budaya di Indonesia akan dapat dikurangi secara drastis. Hukuman mati juga akan mengajarkan pada masyarakat syok terapi dari praktek korupsi yang menghancurkan itu.
"Korupsi itu memang merusak karena akibatnya sampai pada setiap orang. Hukuman mati sangat cocok, karena dapat menghentikan praktek haram itu dan memberikan efek jera secara nyata," pungkas Lukman. (yid/fay)











































