Kejagung Akan Tindak Jaksa Bila Terbukti Bersalah

Pembebasan David Nusa

Kejagung Akan Tindak Jaksa Bila Terbukti Bersalah

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 16:52 WIB
Kejagung Akan Tindak Jaksa Bila Terbukti Bersalah
Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menelusuri ada tidaknya kesalahan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Mugihardjo terkait pembebasan bersyarat David Nusa Wijaya. Jika terbukti bersalah, Mugihardjo akan ditindak.

"Kalau ada ditemukan perbuatan yang menyimpang yang dilakukan jajaran Kejaksaan itu pasti ada penindakan. Ada waktunya akan kami sampakan ke publik," ujar Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).

Namun, lanjut Muchtar, keterlibatan anak buahnya dalam kasus pembebasan obligor BLBI itu belum ditemukan. "Belum ada kaitannya dengan perginya David Nusa Wijaya ke luar negeri itu," imbuh Muchtar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Mantan Kajati NTB itu, yang penting David sudah dikembalikan ke penjara dan pembebasan bersyaratnya dicabut. Kejagung juga telah mencekal kembali mantan bos Bank Sertivia itu.

"Normatifnya cekal itu berlaku satu tahun. Tapi itu kan nanti bisa disesuaikan dengan situasi. Kalau umpamanya katakan hukumannya 4 bulan lagi selesai, maka bisa dicabut sewaktu-waktu," jelasnya. (irw/iy)


Berita Terkait