"Kalau ada ditemukan perbuatan yang menyimpang yang dilakukan jajaran Kejaksaan itu pasti ada penindakan. Ada waktunya akan kami sampakan ke publik," ujar Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).
Namun, lanjut Muchtar, keterlibatan anak buahnya dalam kasus pembebasan obligor BLBI itu belum ditemukan. "Belum ada kaitannya dengan perginya David Nusa Wijaya ke luar negeri itu," imbuh Muchtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Normatifnya cekal itu berlaku satu tahun. Tapi itu kan nanti bisa disesuaikan dengan situasi. Kalau umpamanya katakan hukumannya 4 bulan lagi selesai, maka bisa dicabut sewaktu-waktu," jelasnya. (irw/iy)











































