Keterlibatan Aulia Pohan dalam Kasus BI Makin Jelas

Keterlibatan Aulia Pohan dalam Kasus BI Makin Jelas

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 15:59 WIB
Keterlibatan Aulia Pohan dalam Kasus BI Makin Jelas
Jakarta - Keterlibatan Aulia Pohan dalam kasus aliran dana BI  semakin jelas. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin mengatakan ide memberikan bantuan hukum bagi 3 mantan gubernur BI dikeluarkan oleh Aulia Pohan yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI bidang hukum.

Demikian kesaksian Syahril dalam sidang dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).

"Saya tidak tahu sepenuhnya. Tetapi itu dari Direktorat Bidang Hukum," kata Syahril yang terbalut kemeja putih dengan dasi dan celana hitam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa yang mengetuainya? tanya ketua majelis hakim Gusrizal. "Deputi Gubernur BI Bidang Hukum Aulia Pohan," ujar Syahril.

Syahril menjelaskan, dalam peraturan Dewan Gubernur BI ada pertimbangan bagi anggota, mantan anggota, pegawai atau pensiunan pegawai jika mengalami masalah hukum bisa dibantu.

Dalam rapat pada 20 Mei 2003, kata Syahril, disetujui masing-masing dapat bantuan Rp 5 miliar. Tetapi jika ada anggaran yang tidak mencukupi, dapat dianggarkan lagi di Direktorat Hukum.

Pertimbangannya apa? tanya Gusrizal lagi. "Mereka sudah mengeluarkan dana dulu untuk bantuan hukum terhadap mereka," sahut Syahril.

Syahril mengaku BI telah memiliki pengacara, namun belum cukup. Lebih lanjut, Syahril mengaku tidak tahu dari mana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) memperoleh dana Rp 100 miliar.

YPPI menggelontorkan dana Rp 100 miliar bagi deputi gubernur BI. Dana Rp 68,5 miliar diperuntukkan untuk memberikan bantuan hukum bagi pejabat BI yang terlilit masalah. Sedangkan Rp 31,5 miliar untuk anggota DPR. (aan/asy)


Berita Terkait