"Masih dipikirkan waktunya," ujar Stevanus di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).
Menurut Stevanus, penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pejabat PT Pos yang dilakukan penyidik Kejagung bertentangan dengan KUHP. Stefanus beralasan, penggeledahan dan penangkapan berdasarkan pasal 33 dan 38 KUHP harus disertai izin pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain gugatan praperadilan, Stevanus akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap 8 pejabat PT Pos Indonesia. Namun dia masih memikirkan waktu pengajuannya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan 8 tersangka terkait dugaan korupsi dana operasional dan dana non budjeter PT Pos Indonesia. Mereka yakni Direktur Utama PT Pos Hana Suryana, mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Herbon Opnarto, mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Her Chaeruddin, mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat Ernaldi, mantan Kepala Kantor Pos Pondok Gede Muntafik dan mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan Yoseph Taufik Hidayat, mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan Rudi Atas Perbatas. Selain itu juga Direktur Pemasaran PT Bio Farma Sarimuddin Sulaiman.
Sehari setelah itu, Kejagung menggeledah kantor PT Pos Indonesia. Namun kuasa hukum PT Pos protes terhadap penggeledahan karena proses itu dilakukan tanpa ada surat penetapan izin pengadilan.
(nik/iy)











































