Saat bersaksi dalam sidang, Maman mengatakan, uang Rp 100 miliar akan cair bila sudah mendapatkan disposisi dari Dewan Gubernur. Kesaksian Maman tersebut dibantah oleh Burhanuddin.
"Saya keberatan dengan saksi soal disposisi yang mengatakan tanpa disposisi saya, tidak akan ada pencairan dana," ujar Burhanuddin yang menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.
Hal itu disampaikan Burhanuddin usai mendengarkan kesaksian Maman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008).
Burhanuddin malah balik menuding tanpa ada disposisi dari dewan pengawas YPPI, dana tersebut tidak akan cair. Maman adalah Wakil Ketua Dewan Pengawas YPPI. Sedangkan ketuanya adalah Aulia T Pohan.
"Dana itu tidak akan cair bila tidak ada dispensasi dari dewan pengawas," kata Burhan, begitu Burhanuddin akrab disapa.
Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal kemudian bertanya balik kepada Maman. "Bagaimana saksi dengan keberatan terdakwa?" tanya Gusrizal.
"Saya tetap berpendapat sesuai keterangan saya," kata Maman.
(nik/iy)











































