Pengacara PT Pos Datangi Kejagung Protes Penyidikan

Pengacara PT Pos Datangi Kejagung Protes Penyidikan

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 12:58 WIB
Pengacara PT Pos Datangi Kejagung Protes Penyidikan
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional nonbujeter PT Pos Indonesia dipermasalahkan. Pengacara PT Pos Indonesia Stefanus Gunawan mendatangi Kejagung untuk meminta klarifikasi.

Stefanus datang ke Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2008) pukul 11.30 WIB.

Dia kembali menyampaikan keberatan kliennya atas proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 40 miliar ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stefanus menyitir pasal 33 dan 38 KUHP untuk memprotes penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Kejagung. Menurut Stefanus, berdasarkan pasal tersebut, penangkapan dan penggeledahan harus disertai izin pengadilan. "Tapi itu tidak dibawa oleh tim penyidik," jelas Stefanus.

Menurut dia, kliennya sangat keberatan dengan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung. (fiq/iy)


Berita Terkait