"Jadi ini tidak beragama ya," ucap Ketua MK Jimly Asshidiqie sambil tersenyum membacakan susunan saksi sebelum sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Melalui video conferense, saksi yang diajukan pemohon tersebut akan memberikan pendapatnya mengenai kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh pasat penghinaan. Rencananya, kesaksiannya dapat didengar pukul 13.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
memberikan kesaksian.
Hingga saat ini, sidang masih mendengarkan saksi ahli yang diajukan para pemohon. Pada umumnya, para saksi meminta pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dihapus karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
"Dibanyak negara, pasal ini sudah dihapus dan dimasukkan ke pasal perdata. Bahkan di negara Timor Leste sekalipun," kata salah satu saksi ahli, Atmakusumah.
Selain Atmakusumah, saksi ahli lain yang didengar pendapatnya seperti Nono Anwar Makarim dan Djafar Assegaf.
Uji material tersebut dipicu dari pemenjaraan wartawan kolumnis Tempo Bersihar Lubis dan Pemimpin Umum Radar Yogja Risang Bima Wijaya. Keduanya dipenjara karena divonis bersalah mencemarkan nama baik seseorang dalam pemberitaan yang ditulis keduanya. (Ari/fay)











































