Pejabat Kepala Daerah Pemekaran Dilarang Ikut Pilkada

Pejabat Kepala Daerah Pemekaran Dilarang Ikut Pilkada

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 12:49 WIB
Pejabat Kepala Daerah Pemekaran Dilarang Ikut Pilkada
Solo - Setidaknya masih ada 12 pemekaran daerah yang akan dilakukan. Untuk pelaksanaan pemerintahan sementara akan ditunjuk seorang pejabat sebagai pejabat kepala daerah. Namun pejabat tersebut dilarang mencalon diri dalam pilkada sebagai kepala daerah definitif.

"Pejabat kepala daerah pemekaran baru dilarang mencalokan diri dalam Pilkada. Pejabat yang ditunjuk oleh Mendagri atas usulan gubernur dan bupati daerah yang dimekarkan itu sudah dimintai kesanggupannya untuk tidak mencalonkan diri," kata Mendagri, Mardiyanto, dalam sambutan pembukaan Munas III Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang diselenggarakan di The Sunan Hotel, Solo, Rabu (23/7/2008).

Menurut Mardiyanto pejabat kepala daerah pemekaran tersebut diberi waktu untuk menyelenggarakan pilkada langsung untuk memilih kepala daerah definitif. "Jika diperbolehkan nyalon maka waktu satu tahun itu bisa saja dimanfaatkan untuk promosi," kata Mardiyanto.

Sharing Penanganan Problem Perkotaan

Sementara itu kepada 94 walikota yang hadir dalam Munas III Apeksi di Solo tersebut, Mardiyanto berharap bisa saling bertukar informasi dalam penanganan problem perkotaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memaparkan problem umum yang terjadi di perkotaan di berbagai daerah adalah penataan ruang, pengadaan perumahan layak huni bagi masyarakat ekonomi lemah serta problem pengelolaan sampah. Dengan saling belajar dari daerah lain, problem umum perkotaan itu diharapkan tertangani dengan baik.

"Kepada Pemkot Surakarta ini misalnya, walikota daerah lain bisa belajar tentang proses penanganan ratusan PKL di sebuah tempat untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat tanpa menimbulkan ekses dan persoalan," ujar Mardiyanto kepada wartawan seusai acara pembukaan. (mbr/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads