"Anda ini mantan deputi Gubernur BI. Kalau jawab pertanyaan jangan asal. Kalau republik punya deputi gubernur seperti ini malu kita," cecar salah satu hakim, Hendra Yosfin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/7/2008).
Majelis hakim marah lantaran Maman tidak jelas menjawab status uang Rp 100 miliar pada laporan akhir tahun keuangam YPPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak tercatat yang mulia," jawab Maman.
Hakim pun menanyakan dengan nada keras kenapa status uang Rp 100 miliar dari status bantuan berubah menjadi pengakuan utang. Maman pun menjawab tidak tahu.
"Berarti anda tidak tahu nasib uang itu?" tanya hakim.
"Boleh dikatakan seperti itu," jawab Maman polos.
Namun setelah terus didesak, akhirnya Maman mengaku perubahan status uang bantuan menjadi pengakuan utang karena inisiatif dari pengurus YPPI setelah BI diaudit oleh BPK pada 2006. (anw/fay)











































