"Tidak ada itu. Saya membantah keras," ujar kuasa hukum PT Pos Stefanus Gunawan saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/7/2008).
Stefanus mengatakan, semua dokumen yang terkait dengan kasus-kasus di PT Pos telah diserahkan kepada penyidik Kejagung secara sukarela. Dokumen itu bermacam-macam, mulai dari anggaran dasar PT Pos, perjanjian kerja sama, dan bukti pengeluaran uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sangat kooperatif. Tanpa surat panggilan pun klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik," pungkas Stefanus. (irw/ana)











































