PT Pos Bantah Berkonspirasi Hilangkan Barang Bukti

PT Pos Bantah Berkonspirasi Hilangkan Barang Bukti

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 11:18 WIB
PT Pos Bantah Berkonspirasi Hilangkan Barang Bukti
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuding PT Pos Indonesia berkonspirasi untuk menghilangkan barang bukti. Tudingan tersebut dibantah keras oleh PT Pos.

"Tidak ada itu. Saya membantah keras," ujar kuasa hukum PT Pos Stefanus Gunawan saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/7/2008).

Stefanus mengatakan, semua dokumen yang terkait dengan kasus-kasus di PT Pos telah diserahkan kepada penyidik Kejagung secara sukarela. Dokumen itu bermacam-macam, mulai dari anggaran dasar PT Pos, perjanjian kerja sama, dan bukti pengeluaran uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyerahan dokumen itu didasarkan itikad baik PT Pos kepada penyidik. Pihaknya juga menginginkan agar kasus yang menerpa BUMN itu dapat dituntaskan secara obyektif.

"Kami juga sangat kooperatif. Tanpa surat panggilan pun klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik," pungkas Stefanus. (irw/ana)


Berita Terkait