"Itu merepotkan baik untuk Polri maupun caleg. Caleg kan tidak hanya dari Jakarta, seluruh Indonesia jangan-jangan nanti kerjaan Polri hanya mengurus SKCK caleg yang jumlahnya puluhan ribu, padahal itu bukan kasus besar," kata Irgan kepada detikcom, Rabu (23/7/2008).
Irgan meminta KPU dan kepolisian berkerjasama agar pengurusan SKCK caleg tidak hanya 1 pintu. "Manfaatkan struktur kepolisian yang solid. Jangan tersentralisir. Ini kurang efektif dan efisien," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan Mabes Polri, untuk caleg DPRD Provinsi, SKCK harus diperoleh dari Polda setempat. Untuk caleg DPRD kabupaten/kota, SKCK dapat diperoleh dari Polres. Sedangkan caleg DPR, SKCK harus langsung diperoleh dari Mabes Polri. (aan/iy)











































