"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan barang bukti berupa kapal serta perlengkapan dirampas untuk negara," kata Kadispen Armabar Letkol Laut (KH) Hendra di Markas Komando Koarmabar, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (22/7/2008).
PN Medan memutuskan terdakwa Anon Jun Jue bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal ikan asing berbendera Malaysia ini ditangkap KRI Memet Sastrawiria pada 16 mil Timur Laut Ujung Tanjung Perelak, perairan Aceh. Kapal asing dengan dua orang anak buah kapal berwarga negara Thailand selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL I Belawan. (nal/gah)











































