Mencuri Ikan, WNA Didenda Rp 5 Miliar

Mencuri Ikan, WNA Didenda Rp 5 Miliar

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2008 01:44 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan denda Rp 5 miliar bagi Anon Jun Jue, seorang nahkoda kapal ikan asing, yang melakukan pencurian ikan. Keputusan ini diharapkan bisa membuat jera para pencuri ikan asing.

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan barang bukti berupa kapal serta perlengkapan dirampas untuk negara," kata Kadispen Armabar Letkol Laut (KH) Hendra di Markas Komando Koarmabar, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (22/7/2008).

PN Medan memutuskan terdakwa Anon Jun Jue bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengharapkan vonis ini membuat para pencuri ikan jera," katanya.

Kapal ikan asing berbendera Malaysia ini ditangkap KRI Memet Sastrawiria pada  16 mil Timur Laut Ujung Tanjung Perelak, perairan Aceh. Kapal asing dengan dua orang anak buah kapal berwarga negara Thailand selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL I Belawan. (nal/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads