Demikian jawab Kapolri Sutanto ditanya soal rencana penerbitan SKB jaksa agung, menkeu, dan kapolri untuk menyelesaikan masalah BLBI di luar mekanisme hukum, Selasa (22/7/2008).
"Iya ini supaya ada percepatan penyelesaian masalah itu untuk mereka yang kooperatif," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak kooperatif diambil langkah hukum. Ada paksa badan atau tindakan perdata," sambungnya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji yang ditemui pada kesempatan sama menegaskan, penerbitan SKB bukan berarti menutup kasus pidananya. Tapi memang arah penyelesaian pada mekanisme di luar pengadilan.
"Maksudnya itu SKB itu tindak lanjut dari tiga institusi tapi penyelesaiannya itu tetap out of court settlement. Yang menentukan menkeu, bukan presiden," jelasnya. (lh/gah)











































