"Sekarang sudah ada konspirasi di sana untuk menghilangkan barang bukti," ujar Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2008).
Marwan mencontohkan, penyelidikan kasus korupsi dana operasional dan nonbujeter di Kantor Pos Jakarta Cabang Taman Fatahillah, Jakarta Barat. Beberapa barang bukti berupa kwitansi belum berhasil ditemukan oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, selain Kantor Pos Taman Fatahillah, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi di Kantor Pos Wilayah IV Jakarta. Telah ada 11 tersangka dari kedua kasus itu yang semuanya adalah pejabat dan mantan pejabat kantor pos dimaksud. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 55 miliar.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan penyidik, di antara tersangka juga ada yang tersangkut kasus korupsi yang berkaitan dengan batu bara di luar pulau Jawa. Apakah korupsi itu terjadi dalam bisnis batu bara atau pengiriman bahan bakar tersebut melalui jasa PT Pos? Hingga kini masih misterius.
(irw/ana)











































