Demikian jawab Menkum HAM Andi Mattalata ditanya tentang polemik komposisi hakim karir dan non-karir untuk pengadilan tipikor, Selasa (22/7/2008).
"Yah nantilah itu dipertegas, kan masih ada pembahasaan lagi," ujar dia.
Sejauh ini ketentuan dalam pasal 27 draft RUU Pengadilan Tipikor tidak menyebut komposisi yang tegas. Hanya dinyatakan jumlah maksimal anggota majelis hakim sebanyak 5 orang yang untuk penentuan komposisinya menjadi wewenang Ketua Pengadilan Negeri atau MA.
"Itu diserahkan pada jenis kasusnya," imbuh Mattalata.
(lh/ndr)











































