Menkum HAM: Komposisi Hakim di RUU Tipikor Bisa Diubah

Menkum HAM: Komposisi Hakim di RUU Tipikor Bisa Diubah

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2008 18:21 WIB
Jakarta - Masih ada peluang mengubah pasal tentang komposisi hakim pengadilan tipikor dalam RUU Tipikor. Di dalam proses legislasi tersebut bisa dipertegas komposisi terbaik seperti apa yang diharapkan.

Demikian jawab Menkum HAM Andi Mattalata ditanya tentang polemik komposisi hakim karir dan non-karir untuk pengadilan tipikor, Selasa (22/7/2008).

"Yah nantilah itu dipertegas, kan masih ada pembahasaan lagi," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini ketentuan dalam pasal 27 draft RUU Pengadilan Tipikor tidak menyebut komposisi yang tegas. Hanya dinyatakan jumlah maksimal anggota majelis hakim sebanyak 5 orang yang untuk penentuan komposisinya menjadi wewenang Ketua Pengadilan Negeri atau MA.

"Itu diserahkan pada jenis kasusnya," imbuh Mattalata.
(lh/ndr)


Berita Terkait