Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Sumut John A Purba menyatakan, laporan mengenai para jaksa nakal tersebut diperoleh dari masyarakat sepanjang tahun 2007 hingga pertengahan 2008.
Ada beragam jenis laporan, namun Purba tidak merinci secara jelas tindak penyimpangan yang dilakukan para jaksa nakal ini. Hanya saja dinyatakan dari 81 laporan tersebut, 53 di antaranya telah disidik tim Kejatisu untuk membuktikan kebenaran laparan tersebut.
"Dari 53 jaksa yang telah kita sidik, 18 di antaranya kita beri sanksi. Ada 15 mendapat sanksi ringan dan empat mendapat sanksi berat," kata Purba kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jl. AH. Nasution Medan, Selasa (22/7/2008).
Dari empat jaksa yang mendapat sanksi berat, dua di antaranya mengalami penurunan pangkat. Sedang dua jaksa lagi dibebastugaskan. Sementara jaksa yang belum disidik, kini sedang menjalani proses klarifikasi bagian pengawasan kejaksaan.
"Ini sesuai dengan instruksi kejaksaan Kejagung. Siapapun yang melakukan pelanggaran patut diberi sanksi," tukas Purba.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Gortap Marbun menyebutkan, pada kurun tahun 2007-2008 pihaknya telah berhasil menyetorkan dana Rp 2 miliar lebih dari beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Sumut.
"Nilai pastinya saya tidak ingat. Tapi kira-kira mencapai Rp 2 miliar," kata Marbun. (rul/djo)











































