"UU membolehkan penyidik melakukan penggeledahan terhadap benda-benda bergerak tanpa izin pengadilan. Setelah disita baru dimintakan izin ke pengadilan," ujar Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2008).
"Kalau benda-benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, baru, harus izin pengadilan," jelas Marwan.
Marwan mengatakan, penyitaan sejumlah dokumen dari kantor pos dilakukan supaya alat bukti tersebut tidak berpindah tangan. Dokumen itu sangat diperlukan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Pos Wilayah IV.
Menurut mantan Kapusdiklat Kejagung ini, instansi mana pun juga tidak diperbolehkan menolak penggeledahan yang dilakukan jaksa. Penolakan dapat dianggap menghalangi penyidikan dan dikenai pidana.
"Kalau mereka tidak paham akan terjerat ketentuan juga. Merupakan suatu pelanggaran itu, menolak, ya toh? Karena bisa dianggap menghalangi suatu proses penyidikan," pungkas Marwan.
(irw/ana)











































