Setelah kurang lebih dari 4 jam, petugas Kejaksaan turun dari lantai III dengan membawa 1 buah printer, 1 kardus berisi berkas, dan 1 buah tas plastik berisi surat dan dokumen.
"Barang-barang itu diambil dari ruang keuangan, ruang pemasaran, dan ruang sekretariat," ujar Ketua Tim Penyidik Sutopo Indro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti masih bisa kita cari lagi. Tetapi kalau sampai menyadap, nggak perlu," imbuhnya.
Kuasa hukum PT Pos Indonesia, Stevanus Gunawan, menolak keras penggeledahan itu.
"Kami tidak akan mau menandatangani surat penggeledahan ataupun penyitaan barang karena tidak ada surat izin dari ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat," tukasnya. (gus/iy)