Dokumen Diambil, PT Pos Ogah Tanda Tangan Surat Geledah

Dokumen Diambil, PT Pos Ogah Tanda Tangan Surat Geledah

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2008 17:43 WIB
Jakarta - Kejagung kembali menggeledah kantor PT Pos Indonesia di Jl Kesenian, Jakarta. 5 Petugas kejaksaan tiba di kantor pos pukul 15.30 WIB, Selasa (22/7/2008).

Setelah kurang lebih dari 4 jam, petugas Kejaksaan turun dari lantai III dengan membawa 1 buah printer, 1 kardus berisi berkas, dan 1 buah tas plastik berisi surat dan dokumen.

"Barang-barang itu diambil dari ruang keuangan, ruang pemasaran, dan ruang sekretariat," ujar Ketua Tim Penyidik Sutopo Indro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat-surat dan berkas-berkas tersebut terkait dengan penyalahgunaan dana operasional dan dana non budjeter pada PT Pos Indonesia. Pihak Kejaksaan menilai berkas-berkas tersebut sangat signifikan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti masih bisa kita cari lagi. Tetapi kalau sampai menyadap, nggak perlu," imbuhnya.

Kuasa hukum PT Pos Indonesia, Stevanus Gunawan, menolak keras penggeledahan itu.

"Kami tidak akan mau menandatangani surat penggeledahan ataupun penyitaan barang karena tidak ada surat izin dari ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat," tukasnya. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads