"Jangan sampai berakhir masa tahanannya, nggak ditagih-tagih Rp 1,29
triliun. Bisa marah rakyat dan kita dipersalahkan lagi," kata Menkum HAM Andi Mattalatta di Kantor Setneg, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2008).
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman penjara untuk David Nusa Wijaya dari delapan tahun menjadi empat tahun. Setelah dipotong remisi, sisa hukuman pemilik Bank Servitia akan habis akhir tahun ini.
David sebelumnya berjanji akan melunasi utangnya Rp 1,29 triliun. Utang itu akan dilunasi David dari hasil lelang aset dan sertifikat yang ada di wilayah Jakarta Pusat. Tapi sebelum utang itu dilunasi, David yang dalam status pembebasan bersyarat pergi ke Hong Kong.
Kepergian David ke Hong Kong membuat Kejagung dan Depkum HAM berseteru. Ending perseteruan, Menkum HAM mencopot Kepala Rutan Salemba Bambang Suwardiono dan Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat A Rasyid Adjam. Sementara Kejagung akan memeriksa Kasipidsus Jakarta Barat Mugihardjo.
(aan/iy)











































