"Kita memanggil dan memeriksa kembali AN karena ada keterangan baru baik dari saksi-saksi maupun tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/7/08).
Johan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi yang dimaksud. Sebelumnya, kuasa hukum Al Amin, Sukatma telah menjelaskan agenda pemeriksaan kliennya kali ini untuk dimintai klarifikasi mengenai SMS yang muncul di persidangan Tipikor kemarin.
Menurut Johan, pengakuan suami penyanyi dangdut Kristina yang membantah soal isi SMS merupakan haknya. Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Al Amin bukan pengakuan tersangka, hanya untuk klarifikasi.
"Kita tidak mengejar pengakuan tersangka. Kalau mau dibantah, ya silakan. Itu hak dia untuk membantah," tambah Johan.
(mok/ana)











































