KPK: Itu Hak Al Amin untuk Membantah

KPK: Itu Hak Al Amin untuk Membantah

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2008 17:33 WIB
KPK: Itu Hak Al Amin untuk Membantah
Jakarta - KPK kembali memanggil Al Amin Nasution untuk dimintai keterangan. Pemanggilan politisi asal PPP ini berhubungan dengan SMS Al Amin dengan beberapa anggota DPR yang muncul dalam persidangan Azirwan, 21 Juli lalu.
 
"Kita memanggil dan memeriksa kembali AN karena ada keterangan baru baik dari saksi-saksi maupun tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/7/08).
 
Johan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi yang dimaksud. Sebelumnya, kuasa hukum Al Amin, Sukatma telah menjelaskan agenda pemeriksaan kliennya kali ini untuk dimintai klarifikasi mengenai SMS yang muncul  di persidangan Tipikor kemarin.
 
Menurut Johan, pengakuan suami penyanyi dangdut Kristina yang membantah soal isi SMS merupakan haknya. Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Al Amin bukan pengakuan tersangka, hanya untuk klarifikasi.
 
"Kita tidak mengejar pengakuan tersangka. Kalau mau dibantah, ya silakan. Itu hak dia untuk membantah," tambah Johan.
(mok/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads