"Yang jelas nanti mau dilakukan pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan kepada detikcom, Selasa (22/7/2008).
Menurut Nainggolan, pemeriksaan terhadap Kasipidsus Jakbar belum diketahui waktunya. "Tapi saya telepon sendiri terhadap yang bersangkutan, dia menyatakan Kejari tidak tahu-menahu pembebasan bersyarat atas nama David," beber Nainggolan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kemarin sudah menyampaikan bahwa kepergian David itu bukan dalam pengawasan Kejaksaan. Karena dalam pembebasan bersyarat itu David tidak diserahkan secara fisik ke Kejari Jakbar. Seharusnya diserahkan karena nanti jadi tanggung jawab kejaksaan," demikian Nainggolan.
Kasus pembebasan bersyarat (PB) David sempat membuat Kejagung dan Depkum HAM saling lempar tanggung jawab. Kepala Rutan Salemba Bambang Sumardiono menyatakan institusinya telah memberitahu pelaksanaan pemberian PB kepada Kejari Jakbar melalui Kasi Pidsus Hardjo. Hardjo, menurut Bambang, menyetujui PB David.
Pukul 16.00 WIB, Selasa ini, Menkum HAM Andi Mattalatta mengaku telah mencopot Bambang Sumardiono dan Kepala Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat Rasyid Adjam.
(nik/iy)










































