Keikutsertaan Kepala Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Made Mangku Pastika dalam Pilkada Bali dipertanyakan karena status polisi aktif masih disandangnya. Namun Kapolri telah memberi izin bagi Mangku yang akhirnya berhasil menduduki kursi Gubernur Bali itu.
“Kapolri dalam hal ini memberikan izin untuk mengikuti pilkada, tidak menyalahi aturan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, saat menemui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang mendatangi Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2008).
Menurut Abubakar, Kapolri mengizinkan Komjen Pol Made Mangku Pastika untuk mengikuti Pilkada Bali. Alasannya, Mangku Pastika telah mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan pasal 59 (5) huruf f dan g UU No 32 tahun 2004.
“Bahwa syarat pencalonan anggota Polri dan TNI harus sudah mengundurkan diri dari jabatan fungsional dan struktural,” jelas Abubakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abubakar menegaskan, pencalonan anggota Polri yang masih aktif tidak hanya terjadi di Bali saja. Dia mencontohkan mantan Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Wenny Waraouw, yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Utara dan Kombes Pol Rizal Zein mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
“Jadi pencalonan kepala daerah tidak Pak Mangku saja. Tapi (selama ini) tidak ada orang yang mempermasalahkan,” kata Abubakar.
(ddt/fiq)











































