Status Polisi Mangku Pastika Dipertanyakan

Status Polisi Mangku Pastika Dipertanyakan

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2008 17:02 WIB
Status Polisi Mangku Pastika Dipertanyakan
Jakarta - Kursi Gubernur Bali telah sah diduduki Made Mangku Pastika setelah dilantik pada 15Juli 2008. Namun keabsahan jabatan baru Mangku Pastika itu kini dipertanyakan.

“Komjen Polisi Made Mangku Pastika sampai tanggal 9 Juli 2008, persis saat pemilihan gubernur berlangsung, beliau masih tetap sebagai anggota Polri aktif,” ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus.

Hal itu dia sampaikan di ruang rapat Divisi Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2008). Petrus datang bersama pengurus TPDI lainnya untuk meminta kejelasan terkait status Mangku Pastika saat maju dalam Pilkada Bali.

Menurut Petrus, ketentuan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan seorang anggota polisi tidak memiliki hak memilih dan dipilih. Mangku yang pernah menjadi Kepala Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) itu dinilai tidak berhak mengikuti Pilkada.

“Menurut undang-undang itu, Kepolisian tidak diperkenankan untuk ikut politik praktis,” kata Petrus yang juga salah satu pimpinan kolektif nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini.

Dia menjelaskan, jika Polri tidak bisa memberi kejelasan, pihaknya akan mengajukan gugatan.

“Ini awal dari langkah hukum. Andai kata penjelasannya itu persis seperti yang kita harapkan, maka ini menjadi dasar bagi kami untuk menggugat pencalonan Mangku Pastika,” ujar pria berkepala plontos ini.

“Kami akan menggugat Pak Mangku, Pimpinan Polri, Ketua Umum PDIP dan KPU Provinsi Bali,” imbuhnya.

Kenapa baru sekarang mempermasalahkan hal ini? “Lho kita baru tahu. Kita pikir dia sudah pensiun,” kata Petrus yang juga kuasa hukum dari lawan politik Mangk, I Gede Winasa.

KPU Bali Lalai

Petrus menilai, dilantiknya Mangku yang diusung Partai Demokrat sebagai Gubernur Bali sebagai kelalaian KPU Provinsi Bali. Dia pun meragukan verifikasi terhadap Mangku Pastika.

"Ini kelalaian KPUD,” kata Petrus.

“KPUD seharusnya membuka undang-undang tentang kepolisian negara. Kami akan minta dibatalkan proses di Bali, tanpa mengikutkan Mangku Pastika,”  pungkasnya.
(ddt/fiq)


Berita Terkait