Kepala Kejati Jawa Tengah, Kadir Sitanggang mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan Kejari Purwokerto agar segera mengeksekusi Rio. Regu tembak sudah siap.
"Paling tidak, minggu pertama Agustus. Instruksi itu sudah kami kirimkan ke Kejati Purwokerto," kata Kadir kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (22/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio adalah pembunuh berdarah dingin yang menghabisi korban dengan martil. Area operasi berada di Jakarta, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan Purwokerto.
Lelaki berdarah Sulawesi ini divonis hukuman mati oleh PN Purwokerto pada 14 Mei 2001 silam. Dia ditempatkan di LP Permisan, Nusakambangan, Cilacap pada 2 Agustus 2004.
Di dalam LP, pada 2 Mei 2005, Rio masih sempat membunuh hanya karena diledek. Korbannya adalah koruptor Rp 40 miliar, Iwan Zulkarnaen. Saat ini, lelaki yang pernah tinggal di Yogyakarta itu tengah menanti kematian dirinya. (try/djo)











































