KPU Minta SKCK Caleg DPR Bisa Dibuat di Daerah

KPU Minta SKCK Caleg DPR Bisa Dibuat di Daerah

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2008 16:15 WIB
Jakarta - Untuk menjadi caleg di DPR, seorang calon harus memperoleh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Mabes Polri. Kebijakan ini dinilai merepotkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun bersiap melayangkan usulan ke Mabes Polri agar SKCK dapat dibuat di daerah.

"Nanti kami akan usulkan secara tertulis. Tapi kalau Polri tetap tidak mau mengubah, ya kita harus hormati keputusan itu," kata anggota KPU Endang Sulastri kepada detikcom, Selasa (22/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang mengatakan, sebelumnya KPU telah menyampaikan usulan ini secara lisan. KPU berharap, Mabes Polri dapat merevisi aturan tersebut. Namun hingga kini tidak ditanggapi oleh Mabes Polri.

"Kita akan layangkan secara tertulis dalam waktu dekat," ujarnya.

Berdasarkan aturan Mabes Polri, untuk caleg DPRD Provinsi, SKCK harus diperoleh dari Polda setempat. Untuk caleg DPRD kabupaten/kota, SKCK dapat diperoleh dari Polres. Sedangkan caleg DPR, SKCK harus langsung diperoleh dari Mabes Polri. (ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads