Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun bersiap melayangkan usulan ke Mabes Polri agar SKCK dapat dibuat di daerah.
"Nanti kami akan usulkan secara tertulis. Tapi kalau Polri tetap tidak mau mengubah, ya kita harus hormati keputusan itu," kata anggota KPU Endang Sulastri kepada detikcom, Selasa (22/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan layangkan secara tertulis dalam waktu dekat," ujarnya.
Berdasarkan aturan Mabes Polri, untuk caleg DPRD Provinsi, SKCK harus diperoleh dari Polda setempat. Untuk caleg DPRD kabupaten/kota, SKCK dapat diperoleh dari Polres. Sedangkan caleg DPR, SKCK harus langsung diperoleh dari Mabes Polri. (ken/iy)











































