Pilot Marwoto Komar Disidang Kamis 24 Juli

Kasus Kecelakaan Pesawat Garuda

Pilot Marwoto Komar Disidang Kamis 24 Juli

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2008 15:37 WIB
Pilot Marwoto Komar Disidang Kamis 24 Juli
Yogyakarta - Kasus jatuhnya pesawat Garuda GA 200 di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta memasuki babak baru. Tersangka kasus tersebut, pilot Marwoto Komar, akan disidangkan pada Kamis 24 Juli mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.

Berkas tersangka dan barang bukti kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ke PN Sleman pada tanggal 15 Juli 2008.

PN Sleman juga sudah membentuk majelis hakim untuk menangani kasus tersebut. Majelis hakim itu diketuai Herry Swantoro SH dengan 4 hakim anggota, yakni Sri Andini SH, Muslim SH, Syamsul Edi SH dan Muhammad Nur SH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum adalah jaksa dari Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri (kejari) Sleman. Mereka diaantaranya Jamin Susanto SH dan Joko Purwanto.

"Majelis hakim yang akan bertugas sudah siap semua. Sidang perdana akan kita gelar pada hari Kamis 24 Juli 2008," kata Humas PN Sleman, Muslim SH kepada wartawan di kantor PN Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat Beran, Selasa (22/8/2008).

Dia mengatakan karena kasus pilot Marwoto banyak mendapat perhatian masyarakat, PN Sleman akan menggelar sidang di ruang utama dan terbuka untuk umum. Jika ruangan sidang tidak mampu menampung pengunjung, PN Sleman akan menyiapkan perangkat pengeras suara sehingga pengunjung bisa mendengarkan dari luar ruangan.

"Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian Sleman untuk pengamanan," katanya.

Muslim menambahkan, penyerahan berkas dengan nomor register perkara nomor 348/Pid.B/2008/PN-SLMN sudah dilengkapi satu kardus barang bukti yang disegel. Barang bukti sebanyak lebih dari 25 item itu di antaranya berupa serpihan-serpihan badan pesawat saat jatuh pada bulan Maret 2007 lalu itu.

Tersangka Marwoto tidak ditahan. Dalam persidangan nanti, dia akan didampingi kuasa hukumnya Muchtar Zuhdy SH dan Satriawan Guntur SH. Keduanya berasal dari kantor pengacara Assegaf Law Firm yang dipimpin M. Assegaf SH dan Kamal Firdaus SH. (bgs/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads