"Penangkapan dan penahanan 8 tersangka bersifat prematur karena tidak disertai alat bukti yang kuat," kata pengacara PT Pos Indonesia, Stevanus Gunawan di Gedung PT Pos Indonesia, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2008).
Menurut dia, surat penyidikan tidak disertai sangkaan. "Surat penyidikan pertama tidak disertai dugaan. Baru setelah surat kedua, diberi sangkaan terhadap klien," ujarnya.
Stevanus mengatakan, kasus korupsi PT Pos merupakan kasus lama yang telah ditangani oleh Polres Tangerang, Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta pada setahun lalu.
"Semuanya juga tidak ada kejelasan kasus. Semua diambangkan, kok sekarang pas Hari Adhyaksa mereka menggeledah," cetus dia.
Lebih lanjut, kata Stevanus, uang komisi yang diberikan PT Pos Indonesia kepada komisioner sebagai penghubung dengan pelanggan sudah diaudit.
"Semua sudah diaudit oleh auditor internal dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang hasilnya menunjukan tidak ada penyelewengan dana," kata Stevanus.
Apakah uang komisi itu legal? "Legal. Karena uang komisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi guna menghadapi persaingan dengan jasa pengiriman swasta," sahut Stevanus.
Hingga pukul 15.00 WIB, 5 penyidik Kejagung masih menggeledah ruang keuangan dan pembukuan PT Pos Indonesia di lantai 3. Penggeladahan dilakukan secara tertutup. (aan/iy)











































