"Laksamana (tersangka kasus VLCC Laksamana Sukardi) itu bukan salah bunda mengandung. Itu BPK belum memberikan hasil audit," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2008).
Kejagung menjelaskan, BPK kesulitan mengaudit penjualan VLCC sebab BPK harus mencari pembanding harga dua kapal yang dijual dalam waktu yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan memastikan, jika audit BPK sudah selesai pihaknya segera melanjutkan proses pengusutan kasus VLCC. "Tapi kalau nggak ada mau diapain, ya toh?" kata pria berkacamata ini.
Kejagung sudah meneytapkan 3 eks pejabat PT Pertamina sebagai tersangka kasus itu pada 2 November 2007. Ketiga mantan pejabat itu adalah eks komisaris utama Pertamina Laksamana Sukardi, eks direktur utama Ariffi Nawawi, dan eks direktur keuangan Alfred H Rohimone.
Kasus korupsi VLCC bermula pada tahun 2004. Direksi Pertamina bersama-sama Komisaris Utama Pertamina tanpa persetujuan menteri keuangan pada tanggal 11 Juni 2004 telah melakukan divestasi 2 tanker VLCC milik Pertamia nomor Hu551540 dan 1541 yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Industries, Ulsan, Korea, kepada Frontline dengan harga US$ 184 juta.
Hal itu bertentangan dengan keputusan menkeu nomor 89/1991 pasal 12 ayat 1 dan 2 karena persetujuan Menkeu baru terbit tanggal 7 Juli 2004. Apalagi kapal tersebut dijual lebih rendah dari harga pasar saat itu sehingga diduga merugikan keuangan negara sekitar US$ 20 juta.
(fiq/ndr)











































