"Iya (digabung), dasarnya pasal 22 ayat 1 UU Pemilu mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan untuk memilih presiden dan wapres, anggota DPR dan DPD setiap sekali dalam lima tahun," ujar anggota panitia kerja (panja) RUU Pilpres Patrialis Akbar di sela-sela seminar soal RUU Pilpres di Hotel Millenium, Jl Fakhrudin, Jakarta, Selasa (22/7/2008).
Patrialis mengatakan, penggabungan ini mustahil dilakukan pada pemilu legislatif dan eksekutif pada Pemilu 2009. "Kalau Pemilu 2009 waktunya tidak mungkin. Mungkin bisa nanti tahun 2014. Sebab banyak sekali yang mengusulkan itu, termasuk forum konstitusi. Forum konstitusi adalah beliau-beliau yang terlibat langsung dalam perubahan UUD," jelas Patrialis.
Dia menambahkan, fraksi-fraksi di DPR seperti PKB, PAN, PKS juga telah mendukung rencana penggabungan pemilu ini.
"Ini ada alasan efisiensi juga. Dari segi waktu, biaya dan dari segi kekisruhan di lapangan masyarakat juga tidak dikisruhkan lagi dengan pemilu-pemilu. Belum ditambah lagi dengan pilkada. Sehingga muncul kesan bahwa parpol ngurusin politik saja, bukan ngurusin rakyat lagi," pungkasnya. (anw/asy)











































