Kasus Exxor-I Kadaluarsa, Ketua DPD Lolos Jerat Hukum

Kasus Exxor-I Kadaluarsa, Ketua DPD Lolos Jerat Hukum

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2008 13:48 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam proyek Export Oriented Refinery (Exxor)-I Pertamina di Balongan tidak bisa dilanjutkan lagi. Kejagung bersikukuh kasus ini dianggap sudah kadaluarsa.

"Itu sudah kadaluarsa. Berarti nggak bisa lagi. Coba itu tahun berapa," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (22/7/2008).

Menurut Marwan, kadaluarsa perkara yang diancam lebih dari 3 tahun adalah 12 tahun. Daluarsanya yang terancam hukuman seumur hidup atau mati itu 18 tahun. Sedangkan kasus dugaan korupsi Exxor Balongan I terjadi tahun 1988.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini sudah lebih dari 18 tahun. Sudah kadaluarsa. Nasib itu," katanya.

Marwan mengatakan, pengusutan kasus itu juga terkendala oleh pembentukan tim koneksitas antara Kejaksaan dan TNI. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai izin untuk membentuk tim koneksitas itu dari panglima TNI.

Dengan distopnya kasus tersebut, lanjut Marwan, beberapa orang yang terlibat dan sudah menjadi tersangka lolos dalam kasus itu. Salah satunya Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita yang saat itu masih aktif di TNI.

Marwan mengakui kasus ini hanya mampu menjebloskan Tabrani Ismail ke dalam sel. "Jadi Tabrani saja yang kena. Tabrani yang sial. Sedangkan yang lainnya nggak," tandasnya. (gus/fiq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini