"Itu sudah kadaluarsa. Berarti nggak bisa lagi. Coba itu tahun berapa," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (22/7/2008).
Menurut Marwan, kadaluarsa perkara yang diancam lebih dari 3 tahun adalah 12 tahun. Daluarsanya yang terancam hukuman seumur hidup atau mati itu 18 tahun. Sedangkan kasus dugaan korupsi Exxor Balongan I terjadi tahun 1988.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengatakan, pengusutan kasus itu juga terkendala oleh pembentukan tim koneksitas antara Kejaksaan dan TNI. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai izin untuk membentuk tim koneksitas itu dari panglima TNI.
Dengan distopnya kasus tersebut, lanjut Marwan, beberapa orang yang terlibat dan sudah menjadi tersangka lolos dalam kasus itu. Salah satunya Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita yang saat itu masih aktif di TNI.
Marwan mengakui kasus ini hanya mampu menjebloskan Tabrani Ismail ke dalam sel. "Jadi Tabrani saja yang kena. Tabrani yang sial. Sedangkan yang lainnya nggak," tandasnya. (gus/fiq)










































