"Cukup di Polda masing-masing. Sebaiknya pihak kepolisian memberi kelonggaranlah. Kenapa nggak di daerah saja, toh sama itu," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2008).
Menurut Agung, agar proses pendaftaran caleg tidak berbelit-belit sehingga memakan waktu lama, harusnya KPU proaktif dengan mengubah aturan itu. "KPU bisa mengajukan usulan. Diusulkan untuk mempercepat proses," jelas Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau ada kesalahan bolak baliknya cukup lama. Waktu memperbaiki itu kan hanya seminggu," pungkasnya. (anw/ken)