Penyidik mendatangi PT Pos sekitar pukul 11.50 WIB, Selasa (22/7/2008). Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dana non budgeter di PT Pos puluhan miliar rupiah.
Penggeledahan dipimpin Sutopo Hendro. Begitu turun dari mobil, Sutopo dan timnya tanpa ba-bi-bu langsung menaiki tangga menuju ruang Hana Suryana di lantai 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di ruangan Direktur PT Pos, para penyidik langsung membuka berkas-berkas. Namun penggeledahan ruangan tertutup untuk wartawan. Bahkan di depan ruang penggeledahan dijaga 5 satpam PT Pos.
Pantauan detikcom, setelah menggeledah di lantai 2, tim penyidik masuk ke ruang pembukuan di lantai 3. Mereka memeriksa berkas-berkas yang ada di meja ruangan, namun hasilnya belum diketahui.
Pengacara Protes
Dalam penggeledahan ini, pengacara Hana protes keras terhadap tindakan penyidik Kejagung. Pengacara Stevanus Gunawan menegaskan, tindakan penggeledahan melanggar KUHAP pasal 304 yang menyebutkan penggeledahan harus seizin ketua pengadilan negeri dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Seandainya di sini gagal, kami tetap protes dan akan kami praperadilankan," ujar Stevanus
(nik/asy)











































