Ruang Kerja Dirut PT Pos Digeledah

Ruang Kerja Dirut PT Pos Digeledah

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2008 12:33 WIB
Ruang Kerja Dirut PT Pos Digeledah
Jakarta - Kejagung bekerja cepat memperbaiki citranya yang tercoreng. Setelah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Hana Suryana, 5 penyidik Kejagung menggeledah ruang kerja Hana di PT Pos Indonesia, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Penyidik mendatangi PT Pos sekitar pukul 11.50 WIB, Selasa (22/7/2008). Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dana non budgeter di PT Pos puluhan miliar rupiah.

Penggeledahan dipimpin Sutopo Hendro. Begitu turun dari mobil, Sutopo dan timnya tanpa ba-bi-bu langsung menaiki tangga menuju ruang Hana Suryana di lantai 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waduh jangan ditanya-tanya dulu. Kita baru sampai, nanti saja ditanya hasilnya," ujar Sutopo.

Di ruangan Direktur PT Pos, para penyidik langsung membuka berkas-berkas. Namun penggeledahan ruangan tertutup untuk wartawan. Bahkan di depan ruang penggeledahan dijaga 5 satpam PT Pos.

Pantauan detikcom, setelah menggeledah di lantai 2, tim penyidik masuk ke ruang pembukuan di lantai 3. Mereka memeriksa berkas-berkas yang ada di meja ruangan, namun hasilnya belum diketahui.

Pengacara Protes

Dalam penggeledahan ini, pengacara Hana protes keras terhadap tindakan penyidik Kejagung. Pengacara Stevanus Gunawan menegaskan, tindakan penggeledahan melanggar KUHAP pasal 304 yang menyebutkan penggeledahan harus seizin ketua pengadilan negeri dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Seandainya di sini gagal, kami tetap protes dan akan kami praperadilankan," ujar Stevanus
(nik/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads