Guantanamo - Pemerintah AS menggelar pengadilan kejahatan perang untuk pertama kalinya sejak Perang Dunia II. Yang dibidik adalah mantan sopir Osama bin Laden, Salim Ahmed Hamdan. Dia diadili di pangkalan militer Guantanamo, Kuba, dengan tuduhan terorisme.
Seperti dilansir
Reuters, Selasa (22/7/2008), pria asal Yaman ini dituduh terlibat dalam konspirasi dan menyediakan dukungan materi untuk para teroris. Dia diancam penjara seumur hidup di hadapan para juri dari militer AS.
Hamdan ditangkap November 2001 di Afghanistan. Jaksa penuntut mengatakan dia punya 2 peluncur rudal yang dipasang di mobilnya. Sementara, pengacaranya mengatakan, Hamdan dalam perjalanan pulang dari Pakistan untuk mengevakuasi perempuan dan anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Hamdan berada dalam lingkaran dalam Al Qaeda. Namun pengacara Hamdan menegaskan pria ini hanya sekadar sopir. Keahlian lainya adalah montir bengkel. Pengacara meminta saksi kunci otak serangan 11 September Khalid Sheikh Mohammed agar jelas kalau kliennya tidak punya hubungan apa-apa.
(fay/Ari)